Jumat, 03 Mei 2013

KEBIJAKAN OBAT NASIONAL


Sesuai dengan Keputusan Menterì Kesehatan No. 47/Menkes/SK/II/1983 tentang Kebijaksanaan Obat Nasìonal. Untuk mencapai tujuan Kebijakan Obat Nasional ditetapkan landasan kebijakan yang merupakan penjabaran dari prinsip dasar SKN, yaitu :
  1. Obat harus diperlakukan sebagai komponen yang tidak tergantikan dalam pemberian pelayanan kesehatan. Dalam kaitan ini aspek teknologi dan ekonomi harus diselaraskan dengan aspek sosial dan ekonomi.
  2. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat esensial yang dibutuhkan masyarakat.
  3. Pemerintah dan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk menjamin agar pasien mendapat pengobatan yang rasional.
  4. Pemerintah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian obat, sedangkan pelaku usaha di bidang obat bertanggung jawab atas mutu obat sesuai dengan fungsi usahanya. Tugas pengawasan dan pengendalian yang menjadi tanggung jawab pemerintah dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, independen dan transparan.
Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi obat yang benar, lengkap dan tidak menyesatkan. Pemerintah memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan pengobatan.
Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia hendaklah memberikan Pelayanan Kesehatan khususnya dalam penyediaan obat harus secara transparan dan teliti, serta memperketat peredaran obat agar obat yang beredar dalam masyarakat memenuhi standart Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).


Menurut Permenkes RI No. 949/Menkes/Per/VI/2000. Obat digolongkan menjadi lima golongan yaitu :
1.    Obat bebas (obat OTC : Over The Counter)
merupakan obat yang ditandai dengan lingkaran  berwarna hijau dengan tepi lingkaran berwarna hitam. Obat bebas umumnya berupa suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, beberapa analgetik-antipiretik, dan beberapa antasida. Obat golongan ini dapat dibeli bebas di Apotek, toko obat dan warung.

2. Obat bebas terbatas
merupakan obat yang ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan tepi lingkaran berwarna hitam. Obat ini juga dapat diperoleh tanpa resep dokter diapotek dan toko obat. Obat-obat yang umumnya masuk dalam golongan ini antara lain obat batuk, obat influenza, obat-obat antiseptik dan tetes mata untuk iritasi ringan. Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
3. Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya)
Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya. Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek. Dalam kemasannya ditandai dengan lingkaran merah dengan huruf K ditengahnya. Contoh obat ini adalah amoksilin, asam mefenamat dan semua obat dalam bentuk injeksi.
 4. Obat Narkotika.
merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. (UU RI no. 22 th 1997 tentang Narkotika). Obat ini pada kemasannya dengan lingkaran yang didalamnya terdapat palang (+) berwarna merah.
Obat narkotika penggunaannya diawasi dengan ketat sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh di apotek dengan resep dokter asli (tidak dapat menggunakan copy resep). Dalam bidang kesehatan, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa sakit. Contoh obat narkotika adalah : codipront (obat batuk), MST (analgetik) dan fentanil (obat bius).
5. Obat-obat psikotropika.
merupakan Zat atau obat baik ilmiah atau sintesis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selekti pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku, Ex : alprazolam, diazepam. Mengenai obat-obat psikotropika ini diatur dalam UU RI Nomor 5 tahun 1997.
Psikotropika dibagi menjadi :
a. Golongan I : sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ilmu pengetahuan, dilarang diproduksi, dan digunakan untuk pengobatan contohnya metilen dioksi metamfetamin, Lisergid acid diathylamine (LSD) dan metamfetamin
b. Golongan II,III dan IV dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah didaftarkan, contohnya diazepam, fenobarbital, lorazepam dan klordiazepoksid.
Permasalahan yang sering muncul dalam KONAS ini adalah kurangnya pengawasan peredaraan obat di masyarakat sehingga saat ini masyarakat Indonesia seakan bebas memperoleh obat yang mereka inginkan. Ini lah yang menjadi tantangan bagi ahli Farmasi untuk melayani serta mengawasi peredaran obat di Masyarakat.

0 komentar:

animasi  cartoon dan naruto serta onepiece yang bergerak atau gif
ENJOY and BE INSPIRED



Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
RINTAN |SD KRATON KIDUL| SMPN 2 PEKALONGAN | SMAN 1 PEKALONGAN | UNIKAL |SUKSES|AMIN :)

Mi perfil

Foto Saya
Rintan Permata
RINTAN |SD KRATON KIDUL| SMPN 2 PEKALONGAN | SMAN 1 PEKALONGAN | UNIKAL |SUKSES|AMIN :)
Lihat profil lengkapku